|
JAKARTA : Pemerintah menegaskan penyaluran dana bergulir yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) harus tepat sasaran, yaitu untuk pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil yang telah feasible tetapi belum bankable. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan menegaskan sasarannya harus tepat, karena lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koperasi tersebut memiliki peran sama dengan instasinya, yakni menjadi stimulator. "Oleh karena itu penyalurannya haris tepat sasaran, tepat guna, dan bisa mengioptimalkan pemberdayaan sektor riil. Terutama yang usaha sudah feasible, tetapi belum bankable," ujar Sjarifuddin Hasan, pekan lalu. Terhadap pelaku usaha yang sudah bankable, katanya, akses permodalannya (kredit) diarahkan pada program kredit usaha rakyat (KUR) yang dilayani oleh 13 perbankan dibantu lembaga keuangan lain melalui penyaluran linkage program. Dia mengemukakan jika dana yang diokelola LPBD bisa diakses usaha besar, berarti pemanfaatannya sudah tidak tepat, sebab sasaran operasional LPDB-KUMKM adalah usaha yang belum eksis. Sjarifuddin mengatakan LPDB bukan berfungsi meningkatkan atau memperbesar kapasitas satu badan usaha. "Sifatnya hanya merangsang agar usaha baru tersebut berjalan dengan baik." Meski dana bergulir yang dialokasikan menjadi stimulan, suku bunga tetap diberlakukan terhadap penyalurannya. Akan tetapi, bunga tersebut tidak terfokus kepada profit, tetapi untuk biaya administrasi dan karyawan yang tidak masuk dalam struktur kepegawaian. Jadi, bunga tersebut prioritasnya hanya untuk menutupi biaya operasional. Kebijakan ini sama halnya dengan pemberlakuan bunga dari penyaluran dana KUR yang dilakukan 19 perbankan juga mengacu pada biaya operasional. Produk China |